Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan 76 Kg Sabu di Riau

Pembawa 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Esktasi di Riau Kelabui Polisi di Pinggir Sungai, Sebut Ada Buaya

Kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau berusaha untuk mengelabui petugas kepolisian.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat menginterogasi tersangka K 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau berusaha untuk mengelabui petugas kepolisian.

Peristiwa terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Saat itu personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, sedang melakukan patroli, Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB.

Saat di lokasi, polisi menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai.

Baca juga: Breaking News: 8 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Ditangkap, 76 Kg Sabu Disita

Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut.

Tiba-tiba dari dalam mobil keluar seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial K.

"Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).

Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai.

Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.

Temuan itu kemudian dicek. Isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.

Baca juga: Bawa 30 Kilo Sabu dan 11 Ribu Ekstasi, Briptu Apriyadi Wahyudi Sudah 6 Bulan Tak Kerja

"Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi," ungkap Manang.

Manang berujar, pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta perkarung berisi barang haram.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved