Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Diduga Hasil Impor Ilegal, Termasuk 3.600 Kg Durian
Bea Cukai Bengkalis berharap melalui pemusnahan ini, dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya untuk kesehatan.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kantor Bea Cukai Bengkalis memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai pada Agustus 2024 lalu, Kamis (19/9/2024) pagi di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning.
Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa bawang bombay, bawang merah, cabai kering dan durian yang diduga berasal dari negara tetangga.
Dijelaskannya, barang bukti bawang bombay dimusnahkan sebanyak 2.100 kilogram, bawang merah 477 kilogram, cabai kering 1.000 kilogram dan durian sebanyak 3.600 kilogram.
"Selain barang bukti juga ada beberapa barang yang sitaan yang dikuasai negara yang ikut kita musnahkan diantaranya bawang bombay sebanyak 896 kilogram, serta 64 kilogram bawang merah yang juga merupakan hasil penindakan Bea Cukai," tambah Agoes.
Menurut dia, barang yang dimusnahkan berasal dari tiga penindakan sepanjang bulan Agustus kemarin, yang dilaksanakan Satuan tugas (Satgas) gabungan Kanwil DJBC Riau dan DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanggal 7 Agustus 2024 tepatnya di perairan Sungai Kembung.
Kemudian penindakan di tanggal 20 Agustus 2024 tepatnya di perairan Tanjung Parit, Riau.
Serta penindakan terakhir 30 Agustus juga dilakukan Satga Gabungan Kanwil DJBC Riau dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di perairan Tanjung parit.
Dalam penindakan ini ada tiga kapal yang diamankan diduga melakukan importasi ilegal.
"Kapal yang diamankan d iantaranya KM Surya Jaya, KM Silva 03 dan KM Surya Jaya. Kapal yang diamankan secara global berupa barang bekas, seperti ban sepeda motor, ban mobil, pakaian, alat dapur, sejenis minuman serbuk, kaca film dan diantara muatan itu ada barang yang mudah busuk yang dimusnahkan hari ini," terang Agoes.
Dari tiga penindakan ini pihak Bea Cukai baru menetapkan tersangka pada penindakan kedua tanggal 20 Agustus yakni berinisial S dan penindakan ke tiga tersangkanya SD.
Dua tersangka ini sedang menjalani penyidikan dan sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis serta Kejaksaan Tinggi Riau.
"Sementara penindakan pertama belum ada tersangkanya, karena saat penindakan dilakukan melarikan diri disekitaran hutan bakau sungai Kembung," jelas Kepal Bea Cukai Bengkalis.
Bea Cukai Bengkalis berharap melalui pemusnahan ini, dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya untuk kesehatan.
Serta diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari beredarnya barang barang ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi ekonomi.
Disamping itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
| Belasan Ribu Arsip Titipan Kejati Riau Dijamin Aman dan Dirawat di Tempat Ini |
|
|---|
| BRK Syariah dan Kejaksaan di Riau Jalin Kerjasama Hukum Perdata dan TUN |
|
|---|
| Penyelundupan Narkoba ke Bengkalis Gagal, 3 Tas Ditemukan Aparat di Semak-semak |
|
|---|
| Mantan Bupati Rohil Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi SPRH Rp551 Miliar |
|
|---|
| Kilang Pertamina Sungai Pakning Dukung Kebersihan MTQ Riau ke-43 di Bengkalis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.