Pj Wako Pekanbaru Tegas Soal Pencopotan Arnaldo Sebagai Direktur RSD Madani
Dugaan pelanggaran disiplin jadi salah satu alasan dicopotnya Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Dugaan pelanggaran disiplin jadi salah satu alasan dicopotnya Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Arnaldo Eka Putra pun kini menjalani pemeriksaan dari sisi kedisiplinan dan akuntabilitas.
Risnandar juga menilai Arnaldo kurang aktif di pemerintah.
"Tapi memang secara kegiatan saya lihat kurang aktif di pemda, saya minta dicek kenapa kurang aktif, menerima saya atau menolak saya," terangnya.
Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait dengan disiplin dan akuntabilitas.
Tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution sedang melakukan pemeriksaan atas substansi pelanggaran disiplin Arnaldo Eka Putra.
Mereka memeriksa absensi yang bersangkutan dan hal lainnya terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Ia mengatakan bahwa pemberhentian itu juga melibatkan tim tersebut.
Baca juga: Dinkes Pekanbaru Belum Terima SK Pemberhentian Arnaldo Sebagai Direktur RSD Madani
Baca juga: Aktivitas RSD Madani Normal, Banyak Karyawan Belum Tahu Pemberhentian Arnaldo Sebagai Direktur
Risnandar mengaku bahwa pemeriksaan terkait disiplin dan akuntabilitas tidak hanya untuk Direktur RSD Madani Pekanbaru.
Namun juga sejumlah ASN di lingkungan pemerintah kota.
Tim sedang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Arnaldo dan sejumlah ASN lainnya. Ia mengingatkan bahwa sebagai ASN ada aturan yang melekat.
"Kita ini kalau kegiatan harus disiplin, kalau tidak di tempat ya bisa dikomunikasikan kepada pimpinan," ujarnya.
Posisi yang ditinggalkan Arnaldo saat ini diisi oleh Dedy Khairul Ray sebagai Plh Direktur RSD Madani.
Dedy sendiri merupakan Kepala Puskesmas Garuda di Kota Pekanbaru.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
| Direktur RSD Madani Pekanbaru Fokus Pembenahan SDM untuk Layanan Kesehatan Berkualitas |
|
|---|
| KPK Eksekusi Risnandar Mahiwa CS Untuk Jalani Hukuman, Aset Negara Rp 9 Miliar Lebih Dipulihkan |
|
|---|
| Vonis Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dinilai Ringan, Jaksa Banding agar Hukuman 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Inkrah, KPK Segera Eksekusi Tiga Terpidana |
|
|---|
| 4 Nama Lulus Administrasi Calon Direktur RSD Madani, DPRD Pekanbaru Wanti-wanti Ini ke Pansel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.