Pilkada Inhil 2024

KPU Inhil Tetapkan Rekapitulasi DPT Hasil Pemutakhiran Sebanyak 514.106 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Inhil.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Pilkada Inhil 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Inhil.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menetapkan jumlah pemilih sebanyak 514.106.

Dengan rincian jumlah pemilih laki – laki sebanyak 263.766 dan pemilih perempuan sebanyak 250.340.

Para pemilih nantinya akan menyampaikan hak suaranya di 1.558 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan dan 236 desa atau kelurahan.

Ketua KPU Inhil Syamsul menjelaskan, rekapitulasi DPT tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi tingkat Kabupaten Inhil.

“Tadi malam kita telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ujar Syamsul kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Tidak Ada Tanggapan, 4 Paslon Pilkada Inhil Dinyatakan Memenuhi Syarat, Ini Tahap Selanjutnya

Baca juga: 2.408 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Inhil 2024, Dua Formasi Ini Sepi Peminat

Lebih lanjut dijelaskan Syamsul, KPU telah menerima masukan data dari Bawaslu Kabupaten Inhil, dimana terdapat 10 pemilih yang belum terdaftar di DPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data hanya 5 pemilih yang memenuhi syarat untuk dimasukan sebagai pemilih baru.

“Sedangkan 5 pemilih lainnya sudah terdaftar di daftar pemilih sementara,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved