Nomor Urut di Pilkada Kampar

Catat! Ini Janji 4 Paslon Pilkada Kampar, Partai Pendukung dan Tim Kampanye, Tanpa Politisisasi SARA

Setelah dapat nomor urut, keempat Paslon dan Tim Kampanye masing-masing mengucapkan Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
KPU Kampar telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar telah digelar, Senin (23/9/2024).

Paslon Repol-Rahmad Jevary Juniardo mendapat nomor urut 1. Yusri-Rinto Pramono nomor 2, Ahmad Yuzar dan Misharti nomor 3, dan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra nomor 4.

Setelah Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kampar, Andi Putra itu, keempat Paslon dan Tim Kampanye masing-masing mengucapkan Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar.

Baca juga: Nomor Urut Pilkada Kampar, Ini Makna Nomor 4 Bagi Paslon Bupati dan Wabup Kampar Yuyun-Edwin

Baca juga: Paslon Bupati dan Wabup Yuzar-Misharti Dapat Nomor Urut 3 Pilkada Kampar, Ini Maknanya Bagi Mereka

Baca juga: Ini Makna Nomor Urut 2 Bagi Paslon Bupati dan Wabup Kampar, Yusri-Rinto

Baca juga: Makna Nomor Urut 1 Bagi Paslon Repol-Ardo di Pilkada Kampar, Sebut Soal Pertanda

Selain keempat Paslon, partai pengusul, Tim Kampanye, dan pendukung masing-masing juga mengucapkan deklarasi dengan janji secara bersamaan. 

Ada tiga poin janji yang mereka ucapkan. "Kami Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kampar, Partai Politik Pengusul beserta Tim Kampanye dan para pendukung berjanji," ucap mereka.

Pertama, mereka berjanji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa Politisasi SARA dan tanpa politik uang," ucap mereka janji poin kedua.

Ketiga, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Mereka membubuhkan tanda tangan sebagai yang menyatakan dan diketahui Ketua KPU Kampar, Ketua Bawaslu Kampar, Kapolres, Pj. Bupati, dan Dandim 0313/KPR.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved