Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau 2024

Dana Kampanye Pilkada Gubernur Riau Dibatasi Rp 34,9 Miliar

KPU bersama tim dari tiga pasangan calon Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menyepakati batasan dana kampanye sebesar Rp 34,9 M

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Pilgub Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim dari tiga pasangan calon Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menyepakati batasan dana kampanye sebesar Rp 34,9 Miliar.

Dana kampanye tersebut sudah termasuk biaya untuk Alat Peraga Kampanye, pertemuan umum 2 kali , pertemuan terbatas 47 kali, pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat 705 kali.

Kemudian pemasangan alat peraga, penyebaran alat peraga, kegiatan olahraga, kesenian kegiatan sosial keagamaan.

Berikutnya untuk biaya spanduk hanya dibolehkan sebanyak 7.448 buah, selebaran brosur pamflet dan poster hanya dibolehkan masing-masing 100.000 unit.

Terakhir jasa konsultan juga dibatasi dengan anggaran Rp500 juta setiap pasangan calon. Sehingga total keseluruhan Rp34.945.800.000.

"Sudah kita sepakati juga anggaran untuk batasan dana kampanye, semuanya akan berpedoman dengan aturan yang disepakati ini,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan Nahrawi.

Baca juga: Ini Pembagian Tiga Zona Kampanye Pemilihan Gubernur Riau 2024

Baca juga: Soal Batasan Dana Kampanye, KPU Pekanbaru Sebut Masih Dalam Proses

KPU juga menghimbau kepada Paslon untuk taat pada aturan yang sudah dibuat tersebut, sehingga pelaksanaan masa kampanye juga berjalan dengan tertib.

"Ini untuk penyeragaman dan terciptanya kondusifitas di lapangan saat kampanye,"ujar Nahrawi.

 ( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved