Dua Pengedar Narkoba di Sungai Bangkar Diamankan Polsek Seberida Inhu

Polsek Seberida mengamankan dua orang pengedar narkoba di Dusun Sungai Bangkar, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Istimewa
Tersangka tindak pidana narkoba, MS alias Apit Pudin (42) dan SKT alias Anto (32) saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Seberida.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Seberida mengamankan dua orang pengedar narkoba di Dusun Sungai Bangkar, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial MS alias Apit Pudin (42) dan SKT alias Anto (32). 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penjas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan penangkapan dilakukan pada Selasa (24/9/2024) dini pukul 03.00 WIB.

Lebih lanjut ia menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di Dusun Sungai Bangkar. 

"Keduanya diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika merupakan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya," ujar Misran. 

Baca juga: Oknum Polisi yang Diamankan Polda Riau karena Ikut Bandar Jemput Narkoba, Dijemput Polda Sumsel

Baca juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Sultan Malaysia, Dikejar Sampai ke Sumsel

Dari penangkapan ini, pihak berwenang menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu, dua unit handphone, dan uang tunai total Rp 1.650.000.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polsek Seberida dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Misran.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved