Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilwako di Dumai

Segini Batasan Dana Kampanye Setiap Paslon Peserta Pilwako Dumai 2024

Batasan dana kampanye tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pilwako Dumai 2024

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Ketua KPU Dumai, Zulfan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Mulai hari Rabu (25/09/2024),  tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pilwako Dumai 2024.

‎Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Zulfan mengungkapkan, terkait batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Dumai 2024‎ sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 302 tahun 2024. 

Dalam Keputusan tersebut batasan pengeluaran dana kampanye Pilwako 2024 sebesar Rp 60.370.326.000.

Baca juga: Memasuki Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Dumai Ingatkan Tiga Hal Ini Kepada Paslon

"‎Ketetapan batasan dana kampanye ini sudah berdasarkan rapat koordinasi dan Fokus Group Diskusi (FGD) yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh ‎semua Paslon," katanya, Rabu.

Dirinya berharap, ketiga Paslon yakni Paslon nomor 1 Eddy A Mohd Yatim-Almainis, pasangan nomor 2 Ferdiansyah-Soeparto dan ‎pasangan nomor 3 Paisal-Sugiyarto bisa mematuhinya.

Zulfan menerangkan, untuk zona dan jadwal kampanye Paslon sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 306 Tahun 2024 yang dibagi dalam tiga zona. 

Lebih lanjut dijelaskanya, zona 1 berada di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai.

Sedangkan zona 2 di Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan. 

"Untuk zona 3 itu berada di Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com /donny kusuma putra) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved