Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Dumai

Memasuki Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Dumai Ingatkan Tiga Hal Ini Kepada Paslon

Menurut Bawaslu Dumai, terdapat tiga hal potensi pelanggaran dalam Pilkada Dumai 2024 yang harus disikapi bersama. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Pencabutan dan penetapan nomor urut Paslon Pilwako Dumai. Menurut Bawaslu Dumai, terdapat tiga hal potensi pelanggaran dalam Pilkada Dumai 2024 yang harus disikapi bersama. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Memasuki masa kampanye, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri mengingatkan kepada tiga pasangan calon (Paslon), peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2024, untuk benar benar tidak melibatkan tiga hal. 

Menurutnya, tiga hal yakni keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Netralitas ASN, tempat Ibadah sebagai tempat kampanye dan politik uang. 

"Menurut kami tiga hal tersebut  bakal berpotensi menjadi  pelanggaran di  pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Dumai 2024, jika tidak diawasi dan diingatkan," katanya, Rabu (25/09/2024).

Menurutnya, tiga hal potensi pelanggaran dalam Pilkada Dumai 2024 tersebut, harus disikapi bersama. 

Agustri  menjelaskan  potensi-potensi yang bakal menjadi pelanggaran tersebut harus dilakukan pencegaan secara bersama, baik melalui kegiatan sosialisasi dan juga melalui kegiatan lainnya.

Ditegaskannya, jika ada ASN yang terlibat, sanksi tidak hanya administrasi namun ada juga pidana.

Karena ketika ASN ikut berkampanye maka dia anggap melanggar aturan  Ada sanksi pidana nya. 

Baca juga: Ini Potensi Pelanggaran di Pilkada Dumai

Baca juga: TR Fahsul Falah Resmi Jadi Pjs Wali Kota Dumai, Pastikan ASN Netral di Pilkada

Baca juga: Segini Batasan Dana Kampanye Pilkada di Kota Dumai

Agustri mengingatkan para Paslon untuk bersama sama tidak melibatkan ASN selama masa kampanye, karena ASN wajib netral, tanpa terkecuali.

‎Tidak hanya Netralitas ASN, Agustri meminta Paslon untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat berkampenye‎, karena  tempat ibadah menjadi salah satu potensi terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Menurutnya, tempat ibadah menjadi potensi pelanggaran saat kampanye, untuk itu diharapkan seluruh tokoh agama untuk tidak melakukan kampanye saat berada di rumah ibadah.

‎Terakhir, potensi pelanggaran yang hampir bisa terjadi di seluruh daerah yakni politik uang, menurut Agustri, politik uang menjadi salah satu yang berpotensi menjadi pelanggaran.

"Politik uang ini sudah sudah jelas aturannya, siapa yang terlibat dalam politik uang akan ada sanki pidannya untuk itu kami minta jauhi politik uang," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved