Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon : Momen Sudirman Perlihatkan Luka Tembak ke Hakim PK , Sidang Langsung Diskor

Inilah momen Sudirman , terpidana kasus Vina Cirebon memperlihatkan bekas luka tembak di bagian pinggulnya . Akibatnya ia tak bisa duduk lama

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon perlihatkan bekas tembakan di pinggul ke hakim PK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah momen majelis hakim memberikan kesempatan waktu bagi Sudirman , terpidana kasus Vina Cirebon untuk meninggalkan ruang sidang  di Pengadilan Negeri, Cirebon .

Sudirman adalah salah satu terpidana kasus Vina yang mengajukan Peninjauan Kembali ( PK ) untuk kebebasannya.

Sidang Sudirman dilaksanakan setelah tujuh terpidana lainnya selesai menggelar sidang .

Baca juga: Tak Ada Dendam dan Amarah , 6 Terpidana Sambut Baik Sudirman , Tujuan Mereka Sama, Bebas!

Dan ada momen yang menarik ketika Sudirman meinta diri tak bisa mengikuti persidangan terlalau lama .

Bukan tanpa alasan , ternyata Sudirman tak bisa duduk lama karena bekas luka tembakan di bagian pinggulnya masih terasa.

Ya , Sudirman mendapatkan luka tembak itu ketika dilakukan pemeriksaan padanya tahun 2016 silam .

Sudirman yang juga divonis penjara seumur hidup mengalami trauma yang masih ia rasakan hingga kini 

“Sudirman ini badannya ngilu, gak bisa duduk terlalu lama."

"Kalau sudah lebih dari dua jam duduk, dia merasa sakit dan harus berbaring,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Titin Prialianti, saat diwawancarai di sela-sela sidang, Rabu (25/9/2024).

Menurut Titin, ketidaknyamanan Sudirman disebabkan oleh luka tembak peluru karet yang dialaminya saat berada di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016, yang hingga kini masih terasa.

Sudirman yang dikembalikan ke lapas Cirebon
Sudirman yang dikembalikan ke lapas Cirebon (tangkap layar Tribun Jabar)

“Ada bekas peluru karet di punggung dekat tulang ekor, makanya dia sulit duduk lama,” ucapnya.

Selain itu, Sudirman juga mengalami patah di jari manis tangan kiri.

Majelis hakim yang memimpin sidang PK kemudian ingin memastikan luka tembak di bagian pinggul yang didapatkan oleh Sudirman .

Dan secara teliti kemudian hakim memberikan izin kepada Sudirman untuk memulihkan tegananya di ruang tahanan.

" Ya udah , sidang kita skor, nanti kita lanjut, " ujar hakim .

Baca juga: Haru , Pelukan Enam Terpidana pada Sudirman saat Kembali ke Lapas Cirebon

Sudirman kemudian dibawa ke luar ruang sidang untuk selanjutnya harus istirahat di ruang tahanan. 

Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (25/9/2024) sore.

Sudirman hadir bersama tim kuasa hukumnya, yang sebagian besar juga menangani enam terpidana lainnya dalam kasus serupa.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB diawali dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum.

Namun, dua jam setelah sidang dimulai, terlihat Sudirman tidak nyaman saat duduk, sehingga sidang dihentikan sementara.

Setelah sidang sempat diskors, Sudirman dipindahkan ke ruang tahanan sementara untuk beristirahat, namun sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Jutek Bongso, mengonfirmasi bahwa agenda sidang telah berjalan sesuai rencana meski Sudirman tidak ikut hingga akhir.

"Agenda malam ini adalah pembacaan memori PK."

"Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, tanggal 2 Oktober 2024," jelas Jutek.

Sementara, Jutek juga menyebutkan, bahwa untuk sidang hari Jumat nanti kembali keenam terpidana yang akan menghadirkan bukti ekstraksi ponsel serta saksi ahli IT untuk memverifikasi bukti-bukti tersebut. 

"Ada bukti otentik berupa scientific evidence dari hasil ekstraksi ponsel, termasuk print-out-nya."

"Ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran," katanya. 

Tentu saja apa yang dialami Sudirman akan menjadi fakta yang harus diperhatikan serius oleh semua pihak .

Terutama terkait dengan kekerasan yang ia terima . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved