Pria di Kampar Sekap dan Cabuli ABG
Mulai Panik Keluarga Lapor, Pria di Kampar Ini Akui Korban Ada di Rumahnya, Disekap 9 Hari
Pria berinisial MS (26) mencabuli dan menyekap remaja berusia 13 tahun selama 9 hari di rumahnya di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu
"Korban mengaku dikurung di kamar dan pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban," ujar Asdisyah.
Tak terima dengan pengakuan korban, ibunya langsung melapor ke Polsek Siak Hulu. Unit Reskrim Polsek Siak Hulu akhirnya menangkap MS di rumahnya pada Senin (23/9).
MS pun diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengunci korban di dalam kamarnya. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," katanya.
Selama mengurung korban, istri pelaku sedang pulang kampung. Pelaku memberi korban pakaian istrinya untuk dipakai.
Asdisyah menyebutkan, MS diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D junto Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.