Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Kampar Sekap dan Cabuli ABG

Mulai Panik Keluarga Lapor, Pria di Kampar Ini Akui Korban Ada di Rumahnya, Disekap 9 Hari

Pria berinisial MS (26) mencabuli dan menyekap remaja berusia 13 tahun selama 9 hari di rumahnya di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu

|
Editor: Sesri
Istimewa
Seorang pria di Kampar, Riau, nekat menyekap seorang remaja di rumahnya selama sembilan hari. Selama itu, pria tersebut mencabuli korban.  

"Korban mengaku dikurung di kamar dan pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban," ujar Asdisyah. 

Tak terima dengan pengakuan korban, ibunya langsung melapor ke Polsek Siak Hulu. Unit Reskrim Polsek Siak Hulu akhirnya menangkap MS di rumahnya pada Senin (23/9). 

MS pun diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengunci korban di dalam kamarnya. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," katanya. 

Selama mengurung korban, istri pelaku sedang pulang kampung. Pelaku memberi korban pakaian istrinya untuk dipakai. 

Asdisyah menyebutkan, MS diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D junto Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved