Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Pelalawan

Paslon Nasarudin-Abu Bakar dan Zukri-Husni Tamrin Belum Lapor Jadwal Kampanye Akbar ke KPU Pelalawan

Paslon peserta Pilkada Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024 masih menggelar kampanye di zona masing-masing hingga Kamis.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Bersama 2 Paslon peserta Pilkada Pelalawan bersama Forkopimda dan KPU serta Bawaslu beberapa waktu lalu di Mapolres Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024 masih menggelar kampanye di zona masing-masing hingga Kamis (3/10/2024).

Masa kampanye telah dimulai sejak 25 September lalu dan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November mendatang.

Paslon nomor urut 1 Nasarudin-Abu Bakar saat ini berkampanye di zona 2 mencakup Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Ukui, Kerumutan, dan Kuala Kampar.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin kampanye di zona 1 meliputi Kecamatan Pangkalan Kerinci, Bandar Seikijang, Bunut, Pelalawan, dan Teluk Meranti. 

"Pertukaran zona kampanye akan berputar setiap 6 hari sesuai keputusan dan pembagian wilayah kampanye," terang Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (3/10/2024).

Bapri Naldi menyampaikan, selama masa kampanye kedua Paslon diberikan kesempatan untuk menggelar kampanye akbar satu kali.

Pelaksanaan kampanye akbar maupun rapat umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024. 

Sesuai dengan aturan kampanye akbar diperbolehkan mendatang massa pendukung maksimal 1.000 orang. Lokasi dan jadwal kampanye dalam skala besar ini ditentukan oleh Paslon masing-masing dan kemudian disampaikan ke KPU.

"Sampai sekarang belum ada Paslon yang melaporkan kapan dan dimana pelaksanaan kampanye akbar. Kami masih menunggu dari Paslon 1 dan 2," beber Bapri Naldi. 

Ia mengungkapkan, waktu pelaksanaan kampanye akbar tentu disesuaikan dengan zona yang telah dibagi.

Paslon tidak diperbolehkan menggelar kampanye akbar di zona 2 apabila waktu yang dipilih seharunya kampanye di zona 1 dan demikian juga sebaliknya. 

Selain itu, Paslon hanya diperbolehkan memberikan makanan, minuman, atau barang dengan nominal tidak lebih Rp 100 ribu. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved