Waspada Predator Anak di Riau

2 Pria di Riau Tersangka Pencabulan Anak Laki-laki di Bawah Umur Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun

Dua pria gay di Riau, tersangka kasus pencabulan anak laki-laki dibawah umur, terancam hukuman maksimal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Jajaran Polda Riau ekspos kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur, Jumat (4/10/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua pria gay di Riau, tersangka kasus pencabulan anak laki-laki dibawah umur, terancam hukuman maksimal.

Dua tersangka masing-masing lelaki berinisial RAP (20), warga asal Kabupaten Kuansing dan MMA (23) warga asal Kabupaten Bengkalis. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Anom, saat ekspos kasus, Jumat (4/10/2024)

Kedua tersangka, diamankan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Tersangka pertama, RAP, ditangkap atas laporan orang tua korban pada 14 Agustus 2024. Korbannya, berinisial N (16), anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar. 

Pelaku RAP melancarkan aksinya di kos-kosan korban di Kota Pekanbaru. Terkait kasus in, polisi sudah menerima 7 orang saksi. Di antaranya dari keluarga korban, guru, teman, ahli psikologi dan dokter ahli visum et repertum. 

 Anom mengungkap, pada Juni 2024, awalnya tersangka dengan korban berkenalan di aplikasi pertemanan sesama pria. Hubungan berlanjut ke Instagram, kemudian keduanya bertukar nomor WhatsApp. 

Sampai akhirnya dalam satu kesempatan, tersangka RAP datang ke kos-kosan korban di Kota Pekanbaru. Saat itulah tersangka mengajak korban untuk berhubungan. Namun, permintaan tersangka ditolak oleh korban. 

Tak menyerah, tersangka RAP yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru ini, lalu memaksa korban untuk melakukan oral seks. 

“Korban mengalami trauma dan melapor ke orangtuanya. Oleh orang tua korban, kejadian ini dilaporkan ke Polda Riau,” terang Anom.

Anom mengungkap, hasil pemeriksaan korban, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan seksual. Anom menerangkan, dari penyelidikan, tersangka pun ditangkap saat berada di kampungnya di Kabupaten Kuansing. 

Tersangka pulang kampung untuk menonton pacu jalur. “Tersangka ditangkap di salah satu bengkel di rumah orangtuanya,” jelas Anom. 

Lanjut ke kasus tersangka kedua, yakni MMA. Kata Anom, modusnya pun kurang lebih sama dalam memperdaya korbannya. Anom menyebut, korban dari aksi MMA, adalah seorang anak berusia 16 tahun asal Kabupaten Rohil. 

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di salah satu hotel di daerah Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved