Fakta Surat Nikah Pemeran Video Syur 'Enak Yank', Kedua Sejoli Jadi Tersangka
Terkuak fakta terkait surat nikah yang diserahkan pemeran video syur 'Enak Yank' ke polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAMBI - Terkuak fakta terkait surat nikah yang diserahkan pemeran video syur 'Enak Yank' ke polisi.
Seperti diketahui, dua pemeran video mesum 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dua pemeran video mesum 'Enak Yank' tersebut adalah mantan presiden mahasiswa di Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA.
Keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan SH yang mewakili lembaga adat Melayu Jambi pada polisi.
"Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," kata PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan.
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Sementara itu, tersangka pernah menyerahkan surat nikah kepada penyidik.
Terungkap fakta, bahwa surat nikah tersebut dibuat oleh tersangka setelah video mesum tersebut viral.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.
Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut.
Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.
Reza menambahkan, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.
"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan ke dua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan," ujarnya.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (*)
| Duduk Perkara Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar Dilaporkan ke Mabes Polri |
|
|---|
| Viral Anggota Polisi di Jambi Menyebut Anak dan Istri Diculik, Kapolresta Ungkap Dugaan KDRT |
|
|---|
| PENGAKUAN ASN Polda Jambi soal Dugaan Pelecehan Seksual Anak Kandung yang Viral di Media Sosial |
|
|---|
| VIRAL Pengakuan Wanita di Jambi Dilecehkan Ayah Kandung: Terduga Pelaku Kerja di Polda Jambi |
|
|---|
| Sosok Kombes Manang di Mutasi Ke Polda Jambi, Aktif di Medsos dan Bikin Pelaku Narkoba di Riau Takut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.