Kasus Vina Cirebon

Sidang Vina Cirebon tahun 2017 Tidak Sah, Ahli Pidana ungkap Jika Ada Pelanggaran Prosedur Hukum

Inilah dasar yang menyebabkan sidang kasus Vina tahun 2017 tdiak sah . Ahli Pidana ungkap jika memang ada pelanggaran prosedur hukum

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / yt Nusantara TV
MOmen Dedi Mulyadi peluk Sudirman di Sidang PK di PN Cirebon , JUmat 4 Oktober 2024 

"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," ucapnya.

Sementara itu, Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum Sudirman, berharap sidang kemarin bisa menjadi puncak dari seluruh proses PK yang diajukan kliennya.

Baca juga: CEK FAKTA : Istri Iptu Rudiana Dijadikan Tersangka, Terseret Kasus Kematian Vina dan Eky

"Hari ini kita menghadirkan saksi ahli, diharapkan ini menjadi final dari semua proses PK," ujar Jutek sebelum sidang.

Politisi Dedi Mulyadi turut dipanggil sebagai saksi karena dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.

Menurut Jutek, Dedi memiliki peran besar dalam menelusuri kasus Sudirman sejak awal, termasuk dalam isu terkait saksi lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini.

Sidang PK ini diharapkan menjadi titik akhir dari proses panjang kasus Sudirman, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus Vina Cirebon.

Jika permohonan PK diterima, ini bisa membuka jalan bagi Sudirman untuk memperoleh keadilan yang lebih adil.

Kasus kematian Vina dan Eky sejauh ini masih terus diungkap seiring dengan sidang PK yang diajukan oleh para terpidana. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved