Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Kampar

Pose Jari Hingga Perlengkapan Sekolah, Ini Putusan Bawaslu Kampar Riau 3 Dugaan Pelanggaran Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar merilis putusan terhadap tiga dugaan pelanggaran Pilkada, Jumat (11/10/2024).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
DOK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar merilis putusan terhadap tiga dugaan pelanggaran Pilkada, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar merilis putusan terhadap tiga dugaan pelanggaran Pilkada, Jumat (11/10/2024).

Putusan itu atas nama Sentra Gakkumdu.

Ada tiga dugaan pelanggaran yang selesai ditangani.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Terpadu) membuat putusan terhadap tiga Laporan Hasil Pengawasan (LHP) itu dalam rapat pada Rabu (9/10/2024).

Anggota Bawaslu Kampar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Miki AB dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, rapat yang dipimpinnya itu digelar di Aula Sekretariat Bawasu Kampar.

Rapat dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kampar, Haza Putra dan KBO Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Kampar, Iptu. Syahrial. 

Miki memaparkan, LHP pertama terkait bagi-bagi  perlengkapan sekolah untuk warga Dusun Sialang Desa Salo dan Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo pada Selasa (17/9/2024). 

Perlengkapan sekolah diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu. Kegiatan ini dilakukan oleh Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer yang juga ayah dari Calon Wakil Bupati Kampar, Rahmad Jevary Juniardo. 

"(Jefry Noer) diduga terafiliasi dengan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kampar, Repol dan Rahmad Jevary Juniardo Nomor Urut 1 yang diusung Partai Golongan Karya," ungkapnya. 

Ia menyatakan, Bawaslu berkesimpulan bahwa hal itu tidak termasuk pelanggatan Pilkada. Ini merujuk Pasal 73 Ayat (10) dan (3) Undang-Undang Pilkada.  

LHP kedua, lanjut dia, terkait Peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional (HBII) tahun 2024 di Lapangan Pelajar pada Minggu (29/9/2024). Kegiatan itu dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali dan Calon Bupati Kampar nomor urut 3, Ahmad Yuzar.

Bawaslu melakukan penelusuran terkait kapasitas keduanya di acara tersebut. Hasilnya, disimpulkan tidak termasuk pelanggaran Pilkada. 

Miki mengatakan, LHP ketiga terkait pemberitaan berisi foto pose salam dua jari. Semula isunya menyebutkan dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kampar. 

Belakangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengklarifikasi bahwa pose tersebut dilakukan oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kampar. Forum ini diketuai Yusri yang juga Calon Bupati Kampar.

"Bahwa berdasarkan foto yang beredar tersebut tidak ada ASN yang menggunakan simbol jari," katanya.

Menurut dia, pejabat yang memberikan izin perjalanan ke Yogyakarta kepada FPK menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan setiap tahun. Anggaran daerah untuk FPK sudah tersedia.

"Serta tidak terdapat unsur kampanye lainnya," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved