Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Kampar

Catat dan Pantau, Ini Akun Medsos Kampanye 4 Paslon Pilkada Kampar yang Terdaftar di KPU

KPU Kampar telah menerima daftar akun medsos resmi kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Riau.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
KPU Kampar telah menerima daftar akun medsos resmi kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar telah menerima daftar akun media sosial (medsos) resmi kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Riau.

KPU Kampar kemudian mengumumkan daftar akun tersebut pada Selasa (1/10/2024). Ini seperti dilihat di akun resmi Instagram KPU Kampar yang diakses pada Rabu (2/10/2024) malam.

Komisioner KPU Kampar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (SDM, Sosdiklih, Parmas), Imelda Sapitri mengatakan, akun medsos itu disertai daftar nama tim kampanye tiap Paslon.

"Ini berdasarkan data yang disampaikan tiap Paslon ke KPU Kampar," katanya. Menurut dia, jumlah akun dibatasi paling banyak 20 per Paslon.

Selain ke KPU, akun-akun tersebut juga ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  dan Kepolisian Resor Kampar. Kampanye melalui medsos dapat dilakukan sampai 23 November 2024.

Menurut dia, bahan kampanye di medsos dapat berupa desain berisi tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan di antaranya. Gabungan tersebut bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif. "Serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan," ujarnya.

Berdasarkan data yang dilihat Tribunpekanbaru.com dalam salinan dokumen Paslon, masing-masing menggunakan platform Facebook, Instagram, dan TikTok. Satu Paslon daftarkan akun YouTube. Berikut daftarnya:


1. Repol-Rahmad Jevary Juniardo

- Facebook: 

Repol: https://www.facebook.com/profile.php?id=61566408115559&mibextid=LQQJ4d


Ardo:

https://www.facebook.com/profile.php?id=61565848575016&mibextid=LQQJ4d


- Instagram

Repol: 

https://www.instagram.com/repol.kampar

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved