Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Tuntutan Sukarmis

Berikan Keterangan Berbelit di Sidang Jadi Poin Memberatkan Bagi Eks Bupati Kuansing Sukarmis

JPU membeberkan poin memberatkan dan meringankan terdakwa Sukarmis dalam membacakan tuntutan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Eks Bupati Kuansing dua periode dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel, 

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved