Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Tuntutan Sukarmis

Dituntut 13,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Kuansing Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Rp 22 M Ajukan Pledoi

Eks Bupati Kuansing Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel senilai Rp 22 M lebih mengajukan nota pembelaan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Eks Bupati Kuansing Sukarmis selaku terdakwa kasus rasuah, dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Bupati Kuansing Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel senilai Rp22 miliar lebih, mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Hal ini disampaikan Sukarmis usai lewat penasihat hukumnya usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/10/2024).

"Atas tuntutan jaksa penuntut umum, kami mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis," kata seorang dari tim penasihat hukumnya terdakwa.

"Baik, kita tunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 22 Oktober 2024," ungkap hakim.

Sukarmis selaku terdakwa kasus rasuah, dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU Andre Antonius yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing, membeberkan poin memberatkan dan meringankan terdakwa dalam membacakan tuntutan.

Hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kemudian perbuatan Sukarmis tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan,' ungkap Andre.

Sementara itu Hal meringankan, yakni terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakw bersikap sopan di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Andre membeberkan soal pasal yang diterapkan kepada terdakwa Sukarmis.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujarnya.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh JPU Andre.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved