Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Tuntutan Sukarmis

Berikan Keterangan Berbelit di Sidang Jadi Poin Memberatkan Bagi Eks Bupati Kuansing Sukarmis

JPU membeberkan poin memberatkan dan meringankan terdakwa Sukarmis dalam membacakan tuntutan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Eks Bupati Kuansing dua periode dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel, 

Terlihat dari layar konferensi video, pria berkacamata itu mengenakan peci hitam dan kemeja putih.

Ia tampak didampingi oleh seorang dari tim penasihat hukumnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Sukarmis menyusul 2 orang pesakitan lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan. 

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.

Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.

Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved