Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Tuntutan Sukarmis

Dituntut 13,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Kuansing Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Rp 22 M Ajukan Pledoi

Eks Bupati Kuansing Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel senilai Rp 22 M lebih mengajukan nota pembelaan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Eks Bupati Kuansing Sukarmis selaku terdakwa kasus rasuah, dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

Baca juga: Berikan Keterangan Berbelit di Sidang Jadi Poin Memberatkan Bagi Eks Bupati Kuansing Sukarmis

Baca juga: Breaking News: Eks Bupati Kuansing Riau Sukarmis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Hotel

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU.

Sukarmis mengikuti jalannya sidang secara online lewat skema konferensi video.

Pasalnya, ia sedang berada di Lapas Kuansing, tempat dia ditahan.

Terlihat dari layar konferensi video, pria berkacamata itu mengenakan peci hitam dan kemeja putih.

Ia tampak didampingi oleh seorang dari tim penasihat hukumnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Sukarmis menyusul 2 orang pesakitan lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan. 

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved