Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon : Terungkap , Polantas yang olah TKP Vina dan dan Eky Kecelakaan Ternyata Dihukum

pantas saja tak bersuara, Polantas yang simpulkan Eky dan Vina kecelakaan tahun 2016 silam ternyata telah dihukum . Penyidik aman-aman saja

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / YT Titin
Titin Prilianti ungkap , polantas yang olah TKP kasus kecelakaan vina dan Eky telah dihukum 

Titin hanya tahu ada anggota yang sudah dihukum terkait kasus Vina Cirebon.

Hal itu pun baru diketahui Titin Prialianti setelah penangkapan Pegi Setiawan.

"Saat itu salah satu anggota bilang sudah ada hukuman bagi anggota, iya saya bilang, tapi yang dihukum bukan anggota yang melakukan penganiayaan seperti yang saya laporkan," jelas Titin.

Rupanya anggota yang dihukum itu adalah polisi lalu lintas yang melakukan olah TKP penemun Vina dan Eky di flyover Talun.

"Tapi yang dihukum adalah yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan dianggap salah menafsirkan peristiwanya. Kan yang dihukum dari Polsek Talun," beber Titi.

Sementara soal ungkapan Komnas HAM bahwa anak buah Iptu Rudiana sudah menjalani sidang etik, dirinya tak pernah tahu.

"Terkait kode etik yang penganiayaan, saya justru tidak dengar itu. Yang saya dengar tahun 2017 yang dihukum itu yang melakukan olah TKP kecelakaan," kata dia lagi.

Baca juga: Sejak Awal Keluarga Percaya Vina Tewas Kecelakaan, Namun Kesurupan Linda Mengubahnya jadi Pembunuhan

Tak hanya itu, Titin juga meragukan adanya putusan etik kepada anak buah Iptu Rudiana di tahun 2017.

"Agak sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengetakan, Titin Prialianti bisa meminta secara resmi ke Polresta Cirebon soal putusan etik tahun 2017.

Ia pun meyakini berdasarkan penelusurannya, dipastikan ada tiga anggota yang sudah menjalani sidang etik.

Ketiganya bahkan dinyatakan melakukan pelanggaran di kasus Vina Cirebon.

Dua di antaranya adalah anak buah Iptu Rudiana.

"Ada 2 dari unit narkoba, kemudian tahti (petugas lapas)," kata Uli Parulian.

Uli menuturkan, berdasarkan sidang etik Bidang Propam saat itu ada pemukulan dari anggota kepada terpidana kasus Vina.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved