Berita Viral

Polda Sultra Bakal Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe

Polda Sulawesi Utara mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Editor: Sesri
IST
Aipda Wibowo dan Guru Supriyani 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Sulawesi Utara mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Sebagai informasi, ayah terduga korban merupakan Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan pihaknya telah membentuk tim internal untuk menyelidiki terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini viral tersebut.

Salah satu hal yang akan diselidiki yaitu terkait adanya dugaan Aipda Wibowo Hasyim mengambil barang bukti berupa sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya.

Padahal, secara prosedur, dalam penanganan sebuah kasus, barang bukti diamankan oleh penyidik.

Buana menuturkan Aipda Wibowo bakal diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

"Itu (dugaan Aipda Wibowo mengambil barang bukti) masih kita dalami semua," katanya pada Selasa (22/10/2024) seperti yang dikutip dari TribunSultra.

Baca juga: UPDATE Kasus Guru Honorer di Konawe: Ketum PGRI Tegaskan Supriyani Harus Ikut Tes PPPK

Baca juga: Diduga Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani, Polda Sultra Segera Usut Aipda Wibowo

Selain itu, Buana juga menyebut tim internal bakal menyelidiki terkait isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diminta oleh Aipda Wibowo kepada Supriyani.

Dia menegaskan seluruh isu tersebut akan diselidiki dan diharapkan bakal terbuka secepatnya.

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi."

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penahanan Supriyani Ditangguhkan

Di sisi lain, Supriyani telah dibebaskan dari Rutan Perempuan Kelas III, Kendari setelah penahanannya ditangguhkan.

Diketahui, dia telah ditahan sejak Rabu (16/10/2024) lalu.

Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved