Berita Viral

UPDATE Kasus Guru Honorer di Konawe: Ketum PGRI Tegaskan Supriyani Harus Ikut Tes PPPK

PGRI juga mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut dan mengucapkan terima kasih

IST
Ketum PGRI Tegaskan Supriyani Harus Ikut Tes PPPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini menjadi perhatian publik.

Dugaan kriminilisasi itu membuat publik tergugah.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga buka suara.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan bahwa sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan.

“Kami mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani,” ungkapnya melalui siaran persnya, Rabu (23/10).

Lebih lanjut, PGRI juga mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulnya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Supriyani.

“PGRI juga meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya,” kata dia.

Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat Kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru. 

“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” tegas Unifah.

PGRI percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh Kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, PGRI memohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Buru Terduga Pelaku Penikaman yang Sebabkan Tetangga Tewas, Polres Kuansing Lakukan Penyekatan

Baca juga: MISTERI Sapu Ijuk yang Dijadikan Barang Bukti Menjerat Supriyani Diduga Diambil Diam-diam di Sekolah

Dugaan Uang Damai Rp 50 Juta

Polda Sultra turun tangan dalam kasus kasus Supriyani (37), guru SD honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani sebelumnya ditahan dan dilaporkan oleh polisi, ayah dari muridnya.

Diketahui, pelapor sekaligus ayah korban N bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Pihak guru Supriyani mengungkapkan sempat dipaksa mengaku atas perbuatannya dan diduga meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved