Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

SEDIH, Dipaksa Gugurkan Kandungan, Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin 7 Bulan

Pelaku terus mendesak korban melalui pesan singkat WhatsApp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan itu. 

Editor: Muhammad Ridho
pixabay
SEDIH, Dipaksa Gugurkan Kandungan, Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin 7 Bulan 

"Satu gumpalan tisu, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.

"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.

Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.

"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved