Masih Ada Waktu, Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah bergulir sejak 9 September lalu hingga 15 Desember 2024 mendatang.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Suasana Kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

"Alhamdulilah, realisasi PAD dari PKB di Riau cukup tinggi, sekitar 78,45 persen dari total target sebesar Rp1,491 triliun lebih, itu pendapatan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se Provinsi Riau," kata Kepala Bapenda Riau Eva Refita, Rabu (23/10/2024).

Pihaknya berharap di sisa waktu yang ada ini, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB. Sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan.

"Kami akan maksimalkan lagi di akhir tahun ini dan kita optimis target PAD dari sektor pajak PKB tahun ini bisa tercapai,” ujar Eva Refita.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved