Masih Ada Waktu, Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah bergulir sejak 9 September lalu hingga 15 Desember 2024 mendatang.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Suasana Kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Alhamdulilah, realisasi PAD dari PKB di Riau cukup tinggi, sekitar 78,45 persen dari total target sebesar Rp1,491 triliun lebih, itu pendapatan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se Provinsi Riau," kata Kepala Bapenda Riau Eva Refita, Rabu (23/10/2024).
Pihaknya berharap di sisa waktu yang ada ini, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB. Sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan.
"Kami akan maksimalkan lagi di akhir tahun ini dan kita optimis target PAD dari sektor pajak PKB tahun ini bisa tercapai,” ujar Eva Refita.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Jadwal Bus Samsat Keliling di Pekanbaru Hari Senin, Ada di Dua Lokasi |
![]() |
---|
154 Ribu Kendaraan Nikmati Keringanan Denda Pajak, Program Pemutihan Diperpanjang hingga Desember |
![]() |
---|
Realisasi Pajak Daerah di UPT Kubang Capai Rp12,86 Miliar, Sudah 68,87 Persen dari Target |
![]() |
---|
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025 |
![]() |
---|
Realisasi Penerimaan PKB dan PAP di UPT Pendapatan Kubang Lampaui Target, Capai 50,71 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.