Pengedar Narkoba di Kampar Riau Diamankan Saat Lagi Tidur Siang, Tak Berkutik
polisi sudah lama mengintai Junaidi yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di wilayah Kampar, Provinsi Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Braakk! dobrakan pintu kamar, seketika membuat pria bernama Junaidi alias John (45), terperanjat dan terbangun dari tidur siangnya.
Belum usai rasa kagetnya, sejumlah polisi berpakaian preman merangsek masuk ke dalam kamar.
Seorang di antaranya kemudian memborgol tangan Junaidi yang masih dalam kondisi terbaring di atas kasur.
Ternyata, polisi sudah lama mengintai Junaidi yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di wilayah Kampar, Provinsi Riau.
Saat mendapat informasi yang bersangkutan berada di rumahnya di Jalan Plamboyan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (22/10/2024) siang, polisi tak menyia-nyiakan kesempatan.
Petugas dari Satres Narkoba Polres Kampar, dengan cepat bergerak dan berhasil mengamankan Junaidi tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat di rumah kediaman Junaidi, polisi menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dengan total berat bruto mencapai 118,89 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk handphone, timbangan digital, dan alat hisap.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Dumai Menangis Bersimpuh di Kaki Ibu Saat Ditangkap Polisi: Minta Maaf Aku Mak
Baca juga: Pecatan Polisi di Inhu Riau Sudah Lebih Setahun Jadi Pengedar Jadi Pengedar Narkoba
“Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang masih buron bernama Roni Saputra, dengan cara lempar di bawah tiang listrik Jalan SM Amin di Pekanbaru, kemudian diambil oleh tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (24/10/2024).
Manang mengungkap, dari hasil tes urine tersangka, juga menunjukkan reaksi positif mengandung zat met amphetamine.
Disebutkan Manang, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Untuk tersangka yang ditangkap ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 123,7 Miliar, Jenis Sabu Hingga Heroin |
![]() |
---|
Kakek di Kampar Lecehkan 2 Cucu Tirinya yang Masih Balita, Terungkap dari Foto di Handphone |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Oknum Guru SMP di Kampar Cabuli 3 Murid & Tarif Parkir Rp 40 Ribu di Arena Pacu Jalur |
![]() |
---|
Fenomena Penyelundupan Narkoba Lewat Bandara Pekanbaru Meningkat, 2 Pekan 11,3 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Satu Tahun Lebih Jualan Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Pelalawan Diciduk Polisi Saat Bungkus Pesanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.