Berita Viral

Dijuluki Emas Berjalan, Inilah 5 Kelakuan Mira Hayati yang Viral, Pernah Konflik Sama Nikita Mirzani

Mira Hayati, wanita bertabur emas di tubuhnya ini kini jadi perbincangan hangat di media sosial. pernah viral karena kelakuannya.

Editor: Muhammad Ridho
kolase
Dijuluki Emas Berjalan, Inilah 5 Kelakuan Mira Hayati yang Viral, Pernah Konflik Sama Nikita Mirzani 

Agar bisa diangkut, pemilik MH Miracle Whitening Skin diminta membayar Rp 500 ribu.

Video Mira Hayati mau diperas tukang sampah pun viral.

Dalam video itu, Mira Hayati menunjukkan tumpukan sampah di depan rumahnya.

 Ia juga terdengar marah-marah menceritakan perlakuan yang ia terima.

"MasyaAllah, bahayanya tukang sampah di sini.

Ini kalau ada kasian acaraku mau diambil sampahku kalau harus dibayar Rp 500 ribu.

Ini ndak mau lagi diambil," ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagram makassar_iinfo, Senin (18/7/2023).

4. Beli Emas 1 Kg di Mekah

Mira Hayati pernah membeli emas seberat 1 kilogram (Kg) saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Adapun emas 1 kg tersebut dibelinya dengan harga Rp800 juta.

Akan tetapi ada hal yang membuatnya kaget setelah membeli emas tersebut.

Bukan masalah emasnya, tetapi masalah pajaknya.

Mira Hayati mengaku membayar pajak kepada bea cukai atas perhiasan yang dibelinya itu saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Mira mengaku diminta bayar pajak oleh petugas Bea Cukai setengah miliar rupiah atau Rp500 juta.

Ketika mendengar nilai tagihan pajak tersebut, Mira kaget dan memprotes petugas Bea Cukai.

"Menurut aku itu tidak wajar, karena itu terhitung banyak kalau ratusan juta," ujar Mira saat ditemui di rumahnya, kompleks Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Setelah protes, petugas Bea Cukai bersedia negosiasi hingga terjadi proses tawar-menawar.

"Karena yang saya beli itu kalau diuangkan sekitar Rp880 juta, jadi saya bilang kenapa ini bukan setengah harga lagi pajaknya yang saya bayar," ujar Mira.

"Akhirnya saya nego-nego sampai deal sampai saya harus bayar Rp 278 juta," imbuhnya.

Setelah deal, lanjut Mira, barulah petugas Bea Cukai bersedia menyerahkan emas yang dibelinya setelah sebelumnya sempat tertahan saat pemeriksaan.

Tarif pajak sebanyak Rp 278 juta itu, seharga dengan seunit city car baru.

Emas seharga Rp 800 juta itu, kata dia, jenis emas 21 karat asal Turki.

Dirinya mengaku tertarik membeli emas berupa kalung itu karena modelnya yang menarik.

"Cantik modelnya, terus ada emas batangannya di belakang," ucapnya sembari menunjukkan potongan emas batangan di kalung itu.

Tidak hanya satu kalung, emas seberat 1 kilogram itu rupanya terdapat beberapa item.

Selain emas, souvenir atau barang-barang lain yang dibawa Mira juga ikut dikenakan pajak.

"Dibongkar di bandara di Jakarta. Sempat ditahan dan semua dibongkar," ucap Mira.

"Semua barang-barang yang saya bawa diperiksa dan kena Cukai, kayak sejadah, Al Quran, semuanya kena pajak. Semuanya saya bayar Rp 280 juta."

"Jadi ini semua mi ini (kalung, cincin, gelang dan anting). 1 kilogram semua oleh-oleh saya," sebutnya.

5. Rumahnya Disegel

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah milik bos skincare di Makassar, Mira Hayati

Rumah berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea ini dalam proses pembangunan. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Aguz Mulia menyampaikan, tim sudah turun langsung melakukan pengecekan pada 23 Agustus lalu. 

Distaru Makassar pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya. 

Hanya saja, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati secara langsung. 

"Teman-teman mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan atas nama Mira Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi," ungkap Aguz Mulia kepada awak media, Jumat (25/10/2024). 

Untuk itu, Distaru Makassar melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan. 

 Teguran tersebut merupakan salah satu bentuk tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Makassar. 

Hanya saja, Distaru Makassar lagi-lagi tidak mendapat respon dari Mira Hayati

Aguz menilai tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti perizinan atas bangunan tersebut. 

"Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukan itikad baik, makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua," jelasnya. 

Hingga teguran ketiga diturunkan, Mira Hayati masih tetap mengabaikan surat tersebut. 

Karenanya, sesuai dengan prosedur, Distaru Makassar terpaksa harus mengambil jalan yang tegas dengan menyegel bangunan. 

Penyegelan tersebut berupa pemasangan spanduk di tembok bangunan sebagai informasi bahwa pembangunan rumah tersebut tak sesuai prosedur. 

"Terkait kedepannya kami akan koordinasikan dengan bidang atau pihak dan instansi-instansi lain terkait bagaimana proses kedepannya. Apakah itu mengenai pola ruangnya atau dampak yang ditimbulkan," ujarnya. 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan 'Ratu Emas'- julukan Mira Hayati tersebut telah menyalahi prosedur. 

"Akan dikaji ulang  (dampaknya ke lingkungan). Seperti yang dilihat tadi bahwa pinggir bangunan itu langsung di pinggir sungai, itu ada aturannya tapi itu bukan bidang kami, ada di bidang perencanaan ruang," tuturnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman menyampaikan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Bangunan milik owner skincare fenomenal tersebut memang sebelumnya telah melakukan pengajuan PBG, hanya saja dokumennya tak lengkap. 

"Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Jadi tidak diproses. Cuman tidak ditindaklanjuti itu pengajuannya," tutup Helmy. 

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved