Berita Viral

Supriyani sebut Kasusnya Direkayasa, Tunjukkan Bukti dan Ungkap Fakta Dakwaan yang Janggal

Dalam sidang kedua ini , Supriyani sampaikan pembelaan. Ia mengatakan jika kasusnya telah direkayasa dan banyak fakta yang janggal

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Sultra
Supriyani sebut kasusnya direkayasa . Ada sjeumlah bukti yang janggal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus guru honor di Konawe , Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Supriyani direkayasa. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Supriyani pada saat membacakan pembelaan di sidang kedua .

Sidang dkawaan pemukulan murid SD yang dilakukan Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN ) Andoolo , Senin (28/10/2024).

Dalam pembelaannya , Supriyani mengatakan jika kasus pemukulan yang dituduhkan adalah sebuah rekayasa .

Baca juga: Hari ini Supriyani Sampaikan Pembelaan Pemukulan Murid, Water Canon Disiagakan, PGRI Kawal Ketat

Hal itu ditunjukkan dengan berbagai bukti yang menguatkan jika pemukulan yang dilakukan Supriyani seperti yang dituduhakn adalah tidak benar.

Supriyani juga membunyikan perihal uang Rp 50 juta sebagai uang damai dan juga terkait dengan luka yang dialami korban yang tak sesuai dnegan fakta dari dakwaan yang disampaikan pada Supriyani

Seperti diketahui , Pengadilan Negeri atau PN Andoolo kembali menggelar sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani yang didakwa dengan tuduhan aniaya muridnya, Senin (28/10/2024). 

Kades Bantah Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Bukan Diminta Kanit Reskrim
Kades Bantah Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Bukan Diminta Kanit Reskrim (kolase)

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, dengan agenda pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh panasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan. 

Dalam wawancaranya usai membacakan eksepsi, Andri mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa. 

Kata Andri, ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.

Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.

Baca juga: Jilat Ludah Sendiri, Kades Bantah Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Bukan Diminta Kanit Reskrim

"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.

Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.

"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.

Kemudian lanjut Andri, yakni luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

Nurfitriana dan suaminya, Aipda Wibowo Hasim (kiri) dan guru honorer Supriyani.
Nurfitriana dan suaminya, Aipda Wibowo Hasim (kiri) dan guru honorer Supriyani. (Istimewa)

Sidang digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Ternyata Awalnya Minta Uang Damai Rp 20 Juta, Fakta Baru Kasus Supriyani Kembali Diungkap Kades

Komentar Susno Djuadji

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji angkat bicara.

Susno Duadji menyampaikan keprihatinan usai mengetahui kasus Supriyani guru honorer telah sampai di meja hijau pengadilan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial RD.

Melansir dari Nusantara TV Prime, Susno menilai kasus yang menimpa Supriyani menunjukan kurangnya pemahaman hukum.

Ia juga mengatakan kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan rekayasa yang sangat tinggi.

"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno.

Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi.

Susno menjelaskan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.

"Guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana." sambungnya.

Lebih lanjut, Susno juga geram dengan proses hukum yang diterima kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta materiil.

Baca juga: Kombes Moch Sholeh Jadi Sorotan, Penyelamat Supriyani Saat Sang Guru Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana harus berlandaskan pada kebenaran materil, bukan sekadar berkas administrasi.

"Pidana itu harus mencari kebenaran materiil. Kalau saksinya korban itu anak-anak maka dia itu bukan saksi, gugur itu saksi." tegasnya.

Eks Jenderal Bintang Tiga Polri juga mengingatkan aparat yang menangani kasus ini perlu memahami undnag-undang yang melindungi guru.

Is mengimbau para junior di Polri untuk lebih mempelajari hukum dan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam melindungi guru dari kasus hukum.

"Belajar hukum. Ada yurisprudensi Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah melindungi guru. Sekarang ada  aturan hukum yang jelas" jelas Susno.

Sementara itu, kasus ini disinyalir janggal lantaran guru honorer Supriyani mengajar di kelas 1 B sementara korban merupakan kelas 1 A.

Adapun luka yang dialami korban berinisial RD tidak cocok dengan alat pemukul berupa gagang sapu seperti yang ditudingkan.

Susno menduga luka tersebut bukan terjadi di dalam lingkungan sekolah, melainkan di luar sekolah.

"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah. Apakah dia berkelahi, jatuh atau mungkin di rumahnya," kata Susno.

Menurutnya, kasus ini tak perlu diterima oleh penyidik karena benda tumpul seperti sapu kecil kemungkinan meninggalkan luka goresan. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Susno Duadji Sebut Aipda Wibowo Cengeng Asal Main Lapor, Kasus Guru Supriyani di Konawe Bukan Pidana

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved