Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Ini Alasan Camat yang Beri Tumpangan Mobil ke Guru Supriyani Dicopot dari Jabatannya

Camat Baito yang banyak membantu Supriyani Guru Honorer di Konawe dicopot dari jabatannya oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara

Editor: Muhammad Ridho
Tangkap Layar / Tribunnews
(Kiri) Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, membenarkan, pencopotan Camat Baito, Sudarsono Mangidi, salah satunya akibat tak melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani ke pimpinannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudarsono Mangidi, Camat Baito yang banyak membantu Supriyani Guru Honorer di Konawe dicopot dari jabatannya oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, Camat Baito membantu menyediakan tempat tinggal untuk guru Supriyani usai penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim PN Andoolo.

Supriyani dan keluarga untuk sementara tinggal di rumah Camat Baito agar tak mendapat intervensi.

Bahkan saat proses sidang sedang berlangsung, Mobil camat Baito yang membantu guru Supriyani itu ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) 

Teror ini terjadi Senin (28/10/2024) bersamaan dengan sidang lanjutan yang harus dijalani guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun nasib berkata lain.

Lantaran dianggap tidak netral dalam kasus ini, Camat Baito, Sudarsono Mangidi dicopot dari jabatannya.

Jabatan Camat Baito kini diemban sementara oleh Ivan Ardiansyah, eks Kasatpol PP Konawe Selatan.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menyatakan Sudarsono tidak aktif melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.

“Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,”

“Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” bebernya, Selasa (29/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Dalam kasus ini, Sudarsono sering mendampingi guru Supriyani bahkan melaporkan mobil dinasnya diteror.

“Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel."

"Jadi semua ini pemda (pemerintah daerah) ambil alih agar kondisi daerah stabil,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini tak akan selesai jika pemerintah tak netral.

“Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda WH kan ASN. Bu Guru Supriyani kan pegawai kita juga,” jelasnya.

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin akan memindahkan tempat tinggal kliennya dari rumah dinas Camat Baito ke rumah yang lebih aman.

Hal tersebut dilakukan pasca pencopotan Sudarsono dari jabatan Camat Baito.

"LBH HAMI akan menfasilitasi Ibu Supriyani untuk tempat tinggal sementara supaya aman," ucapnya.

Supriyani Diduga Diperas 

Kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan lantaran guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dan diminta uang damai.

Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," bebernya.

Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved