Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswa Keracunan Jajanan Sekolah

Jajanan yang Diduga Bikin Siswa SD di Kampar Keracunan Ternyata Produk Impor dari Cina

Produk jajanan yang diduga penyebab siswa keracunan makanan itu merupakan impor. Saat ini BPOM tengah melakukan pemeriksaan terhadap jajanan tersebut

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Kemasan jajanan yang diduga makanan penyebab sembilan siswa SD Negeri 002 Terpadu Kuok beredar di media sosial. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisdagKUKM) Kampar telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 10 siswa SD di Kuok mengalami keracunan makanan.

Kepala DisdagKUKM Kampar, Dendi Zulkhairi mengatakan, BPOM memberitahu bahwa sampel produk itu telah diterima dan tengah memeriksanya.

"BPOM sudah menerima sampel makanan itu. Sedang diperiksa dan masih menunggu hasil dari laboratorium," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (31/10/2024).

Ia mengatakan, peredaran produk yang masa simpan atau kedaluwarsa lebih dari 7 hari wajib mengantongi izin dari BPOM.

Sehingga pengawasannya menjadi kewenangan BPOM.

"Kita Dinas Perdagangan hanya pendamping. Biasanya BPOM koordinasi ke kita kalau ada pengawasan produk," katanya ketika ditanya mekanisme pengawasan produk di tingkat daerah.

Meski begitu, kata dia, DisdagKUKM tetap mengambil peran agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap produk-produk yang beredar. 

Baca juga: 10 Korban, Kronologi Lengkap Temuan Puskesmas Terkait Keracunan Makanan Siswa SD di Kampar Riau

Baca juga: Penampakan Kemasan Jajanan yang Diduga Penyebab Keracunan Siswa SD di Kampar Riau Beredar di Medsos

Ia mengungkap, produk jajanan yang diduga penyebab siswa keracunan makanan itu merupakan impor.

"Apalagi itu produk luar dari Cina," katanya. 

Seperti diketahui, kemasan yang dilihat Tribunpekanbaru.com, Kamis (31/10/2024), terbuat dari bahan plastik. Berwarna kombinasi merah dan putih.

Salah satu kemasan menunjukkan tanggal produksi pada 26 Juni 2024 dan tanggal kedaluwarsa pada 26 Mei 2025.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved