Siswa Keracunan Jajanan Sekolah

Pasca Keracunan Siswa SD di Kampar Riau, BPOM RI Tarik KKBOY Latiao dari Peredaran

Salah satu produk yang ditarik itu KKBOY Latiao yang membuat 10 siswa SDN 002 Kuok Kabupaten Kampar mengalami keracunan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Instagram
BPOM RI Tarik KKBOY Latiao dari Peredaran karena Bakteri Berbahaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memerintahkan produk Latiao ditarik dari peredaran. 

BPOM secara resmi mengumumkan penarikan produk makanan impor dari Cina itu pada Jumat (1/11/2024).

Salah satu produk yang ditarik itu KKBOY Latiao. Terdaftar di BPOM dengan nomor ML 243188005000281. 

Produk ini yang membuat 10 siswa SDN 002 Kuok Kabupaten Kampar mengalami keracunan.

Sebelum kasus terakhir di Kampar Riau, sebelumnya terjadi di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan. 

Kasus ini digolongkan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP).

Ini seperti dilihat di unggahan akun Instagram Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, @bpom.pekanbaru, Senin (4/11/2024).

Produk inilah dikonsumsi siswa SD itu sebelum mengalami mual, muntah, pusing, hingga sesak nafas.

Baca juga: Produk yang Diduga Penyebab Anak SD di Kampar Keracunan Ternyata Jajanan Viral

Baca juga: BBPOM Pekanbaru Turun ke Kampar Pasca 10 Siswa SD Keracunan Diduga karena Jajanan Impor

 

Sisa jajanan yang dikonsumsi tersebut telah dikirim ke Laboratorium BBPOM. 

Dalam unggahan itu, BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap empat jenis produk Latiao. 

Terdiri dari Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KKBOY Latiao, dan Lianggui Latiao.

"Positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah," tulis unggahan itu. 

Menurut BPOM, pemeriksaan di sarana peredaran gudang importir dan distributor menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). 

Oleh karena itu, BPOM langsung memerintahkan importir menarik segera produk dari peredaran.

BPOM telah mengamankan seluruh latiao yang mengandung bakteri dari peredaran. 

Selain itu, BPOM menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan latiao. Ini sebagai upaya kehati-hatian sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved