Ronald Tannur Ditangkap
Beginilah Awal Mula Meirizka Widjaja Terjerumus Kasus Ronald Tannur, Gara-gara Teman Sekolah
Inilah yang menjadi awal Meirizka Widjaja terjerumus kasus Ronald Tannur . gara-gara ada teman satu sekolah yang malah jadi kebablasan
"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.
Pertemuan berawal pada 5 Oktober 2023, kala itu Lisa Rahmat bertemu di salah satu kafe di Surabaya bersama Meirizka Widjaja untuk membicarakan soal Ronald Tannur.
Pertemuan pun kembali berlanjut pada 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.
Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.
Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja.
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka,Bagaimana dengan Sang Ayah? Edward Tannur Tahu soal Penyuapan Hakim
"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," tutur Qohar.
"Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," jelas dia.
Qohar menjelaskan, Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Awalnya, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kembali memberikan Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.