Ronald Tannur Bebas

BEGINILAH Proses Suap Agar Ronald Tannur Bebas: Sang Ibu Menyogok, Kini Meirizka Widjaja Dipenjara

Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka

istimewa
Sosok Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atas kasus penyuapan terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024). 

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Selama perkara berproses hingga putusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang ke Lisa Rahmat sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu Lisa Rahmat juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara hingga Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan, sebesar Rp 2 miliar. 

Sehingga total uang yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Rp 3,5 miliar. 

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Perintah penahanan itu berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meirizka Widjaja disanka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved