Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Bengkalis 2024

Usai Dilantik Bawaslu Bengkalis, 1.154 Pengawas TPS Jalani Pembekalan Sebelum Bertugas

Bawaslu Bengkalis sudah melantik seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Bengkalis.

|
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pelantikan PTPS se Kabupaten Bengkalis di lakukan di masing-masing kecamatan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis sudah melantik seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Bengkalis.

Pelantikan dilakukan di masing masing kecamatan sejak tanggal 3- 4 November kemarin. 

Hal ini disampaikan langsung Komisioner Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (6/11/2024) siang.

Jumlah PTPS yang dilantik sesuai dengan jumlah TPS saat pemungutan suara nantinya, sebanyak 1.154 PTPS dan langsung bertugas setelah dilantik.

"Dua hari kemarin pelaksanaan pelantikan PTPS, pelantikan dilakukan di masing masing kecamatan. Tanggal 3 November kemarin kecamatan Bantan dan Bathin Solapan. Sisanya melakukan pelantikan di Tanggal 4 November," jelas Andi. 

Menurut dia, setelah pelantikan kemarin mereka terlebih dahulu mendapatkan pembekalan pertama.

Nanti sebelum pengawasan pemungutan suara juga akan dilakukan pembekalan lagi.

Pembekalan pertama diberikan berkaitan dengan tugas mereka sebelum masa pemungutan suara.

Di antaranya diberikan pemahaman terkait tugas pokok mendasar, seperti apa yang akan dilaksanakan dan tidak dilaksanakan, tangungjawab dan hak mereka. 

Baca juga: KPU Bengkalis Riau Targetkan Logistik Pilkada Didistribusikan ke Kecamatan Mulai 22 November 2024

Baca juga: Bawaslu Bengkalis Sebut Debat Publik Pertama Lancar, Tapi Ada Beberapa yang Menjadi Catatan

"Sementara pembekalan selanjutnya nanti akan diberikan pemahaman terkait, pelaksanaan pengawasan disaat hari pemungutan suara," jelasnya.

Menurut dia, PTPS ini akan bertugas selama satu bulan ke depan di mulai saat setelah dilantik.

Sebelum masa pemungutan suara mereka memiliki tugas untuk memastikan KPPS melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.

Seperti memastikan KPPS menyampaikan undangan sebelum hari pemilihan kepada masyarakat, kemudian memastikan KPPS menempel pengumuman di tempat tempat mudah dijangkau.

"Intinya mengawasi KPPS melaksanakan tugas sesuai aturan aturan yang berlaku, termasuk mengawasi logistik masuk dan memastikan keamanan logistik saat berada digudang penyimpanan sebelum pemilihan. Tugas utama mereka melakukan pengawasan hari pemungutan suara dan memastikan penghitungan berjalan dengan baik di tingkat TPS," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved