Sidang Marisa Putri
Breaking News: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru
JPU menghadirkan sebanyak 5 orang saksi dalam kasus kecelakaan viral di Pekanbaru, Marisa Putri yang dalam pengaruh alkohol dan narkoba menabrak IRT
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus kecelakaan viral dengan terdakwa Marisa Putri (22), mahasiswa penabrak IRT di Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11/2024) siang.
Sidang kali ini masih dalam agenda pembuktian, yakni pemeriksaan sejumlah saksi terkait.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Dua di antaranya merupakan anggota polisi.
“Ada 5 saksi yang kita hadirkan dalam sidang kali ini, semua terkonfirmasi hadir,” kata seorang anggota JPU, Senator Boris Panjaitan.
5 saksi tersebut, yakni Adi Irawan, Ahmad Mustafa, Muhammad Fazly, dua anggota polisi, yaitu Feri Susanto anggota Unit Lantas Polsek Sukajadi dan Romi Kurniawan dari Satlantas Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya dari surat dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi.
Sekitar 90 kilometer perjam. Surat dakwaan ini dibacakan JPU Jefri, dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (24/10/2024) siang.
JPU Jefri mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru.
Baca juga: Momen Detik-detik Mendebarkan bagi Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Minta Maaf ke Suami Korban
Baca juga: Suami Korban Ungkap Soal Amplop yang Dibawa Keluarga Marisa Putri, Tak Diterima karena Hal Ini
Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.
“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.
Atas kejadian itu kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.
Ia berujar, berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin,” jelas JPU Jefri.
Berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Perkara lalu lintas yang menjerat Marisa Putri sebagai pesakitan ini, terdaftar dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
TribunBreakingNews
Marisa Putri
mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru
Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Pengadilan Negeri Pekanbaru
sidang Marisa Putri
Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Kapan Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru Dieksekusi? |
![]() |
---|
Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.