Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Sukarmis

Eks Bupati Kuansing Sukarmis Menanti Putusan Kasus Korupsi Proyek Hotel, 2 Orang Sudah Divonis

Sukarmis, eks Bupati Kuansing 2 periode, kini tengah menanti vonis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hotel yang menjeratnya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Kondisi Hotel Kuansing yang menyeret mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sukarmis, eks Bupati Kuansing 2 periode, kini tengah menanti vonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan hotel yang menjeratnya.

Sidang vonis yang sejatinya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/11/2024), ditunda sepekan lantaran seorang hakim anggota sakit.

Dalam kasus ini, Sukarmis tak sendirian menjadi pesakitan.

Dua orang mantan anak buahnya, sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

Kedua orang tersebut, yakni eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Berikutnya, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Sukarmis sudah dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Kuansing.

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Andre Antonius, yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Sukarmisoleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh JPU Andre.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmisdijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved