Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Tak Hanya Cintanya Ditolak, Pria Ini Juga Dicaci oleh Sang Pujaan Hati: Tak Terima,Lalu Bacok Korban

Tidak terima dengan hinaan tersebut, MI kemudian menyerang korban beserta suaminya menggunakan parang yang diambil dari rumahnya.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pria berinisial MI (34), warga Blok Petapean RT.16/006, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dihadiri saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) setelah menjadi pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian mengerikan terjadi di wilayah Kecamatan Palimanan, Cirebon.

Seorang pria melayangkan parangnya kepada seorang perempuan.

Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024).

Sumarni menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada 2 November 2024 di Blok Petapean RT.16/006, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Pelaku, berinisial MI (34), seorang pekerja serabutan, melukai korban dengan senjata tajam jenis parang.

"Motif dari penganiayaan ini didasari oleh rasa kesal pelaku karena cintanya ditolak oleh korban, yang kemudian menikah dengan orang lain," ujar Sumarni.

la menambahkan, bahwa pelaku dan korban adalah tetangga, sehingga kerap bertemu.

Baca juga: PERINGATAN bagi Skuad Timnas Indonesia, Messi dan Ronaldo Pernah jadi Korban Pemain Arab Saudi Ini

Baca juga: Orang Miskin Masuk Neraka Pengusaha Skincare di Rohul Riau Digeruduk Warga, Mendadak Berhijab

"Korban sempat mengejek pelaku dengan ucapan yang tidak menyenangkan, termasuk menghina warna kulit pelaku," ucapnya.

Tidak terima dengan hinaan tersebut, MI kemudian menyerang korban beserta suaminya menggunakan parang yang diambil dari rumahnya.

Akibat tindakan itu, korban mengalami luka serius.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu bilah parang, kaos biru tua, celana motif kotak-kotak, kemeja batik dan celana krem dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun," jelas dia.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat motif yang cukup unik, yakni cinta bertepuk sebelah tangan yang berujung pada aksi kekerasan

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved