Sidang Vonis Sukarmis
Tak Ada Hukuman Bayar Uang Pengganti Seperti Tuntutan Jaksa, Ini Kata Penasihat Hukum Sukarmis
Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tak menghukum Sukarmis, terdakwa korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang lanjutan, Selasa (19/11/2024), Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Eva Nora selaku ketua tim penasihat hukum eks Bupati Kuansing 2 periode itu menuturkan, pihaknya sangat menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Atas putusan itu, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kami pikir-pikir, kami ketemu terdakwa dulu untuk menentukan langkah hukum apakah banding atau menerima putusan. Alhamdulillah satu sisi (hukuman) membayar uang pengganti tidak ada kepada terdakwa,” jelas Eva.
Ia menilai, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, karena terdakwa Sukarmis tak menerima aliran dana rasuah itu.
“Tidak ada yang mengalir kepada terdakwa, hanya saja sebagai bupati, di situ ada pertanggungjawabannya,” ucap Eva.
Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Jonson Perancis, memberi kesempatan kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua belah pihak, dalam hal ini terdakwa Sukarmis bersama penasihat hukumnya dan juga JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.
“Setelah mendengar putusan maka kami penasihat hukum dan terdakwa pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Eva Nora, ketua tim penasihat hukum terdakwa Sukarmis.
Hal senada juga disampaikan JPU. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ungkap seorang anggota JPU.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) petang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jonson saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim tak membebankan Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Kuansing.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU menilai Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.
Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan.
Dalam kasus ini, Sukarmis tak sendirian menjadi pesakitan.
Dua orang mantan anak buahnya, sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh hakim.
Kedua orang tersebut, yakni eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Berikutnya, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.
Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.
Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.
Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.
Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.
Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.
Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Hotel |
![]() |
---|
Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Sukarmis dan JPU Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Breaking News: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembangunan Hotel |
![]() |
---|
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Menanti Putusan Kasus Korupsi Proyek Hotel, 2 Orang Sudah Divonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.