Pembunuhan Jessica Sollu

Chika Awalnya Ditawari Rp 200 Ribu Untuk Berhubungan Badan, Tapi Nolak, Pelaku Marah dan Beraksi

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Supir Travel kepada gadis pekerja tambang di Luwu bernama Jessica Sollu akhirnya terungkap.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Timur
Sosok Jessica Sollu alias Chika (23) Dibunuh saat Naik Travel dari dari Palopo ke Morowali. Jessica Sollu Baru 7 Bulan Kerja di PT IMIP Morowali. 

Pelaku ditangkap di Kalimantan Timur

Pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan pelaku oleh tim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel.

Chika diketahui merupakan warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Ia bekerja sebagai karyawan pabrik nikel PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memastikan kasus ini ditangani dengan serius. 

“Kami dari Polres Luwu Timur akan profesional dalam menangani perkara ini, sesuai dengan instruksi langsung dari Bapak Kapolda dan Wakapolda, agar prosesnya berjalan lancar,” ujar Iptu Alfian, Senin (18/11/2024).

Jenazah Chika telah diotopsi oleh tim dokter forensik Polda Sulawesi Selatan di RSUD I La Galigo, Sabtu (16/11/2024). 

Setelah proses autopsi selesai, jenazah korban dibawa ke Kota Palopo dan rencananya akan dimakamkan di Kabupaten Tana Toraja, Senin (18/11/2024). 

Dijerat pasal berlapis

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. 

 "Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal. 

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved