Pembunuhan Jessica Sollu

Chika Awalnya Ditawari Rp 200 Ribu Untuk Berhubungan Badan, Tapi Nolak, Pelaku Marah dan Beraksi

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Supir Travel kepada gadis pekerja tambang di Luwu bernama Jessica Sollu akhirnya terungkap.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Timur
Sosok Jessica Sollu alias Chika (23) Dibunuh saat Naik Travel dari dari Palopo ke Morowali. Jessica Sollu Baru 7 Bulan Kerja di PT IMIP Morowali. 

 "Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan

Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved