Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pelalawan

Pilkada Pelalawan 2024, Pemilih yang Tak Dapat Undangan Bagaimana? Ini Penjelasan KPU

KPU) Kabupaten Pelalawan Riau menyampaikan persiapan menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Inhu 2024 h

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau menyampaikan persiapan menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Inhu 2024 hampir rampung pada H-1, Selasa (26/11/2024).

 


Setelah memastikan semua logistik Pilkada Pelalawan tiba di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada 618 TPS yang tersebar di 118 desa dan kelurahan di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, KPU Pelalawan juga memastikan undangan memilih atau formulir C pemberitahuan disampaikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.

 


"Jika masih ada warga yang belum merima undangan atau C-pemberitahuan, segera melapor ke petugas kita," ungkap Komisioner KPU Pelalawan, Priyono kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (26/11/2024). 

 


Bagi warga yang belum mendapatkan undangan memilih dari KPPS diminta menghubungi petugas mulai dari tingkat TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Pelalawan

 


Namun jika memang tak kunjung menerima undangan memilih, masyarakat tak perlu kuatir. Silahkan mengecek di DPT online untuk melihat alamat TPS sebagai tempat untuk mencoblos. Jika sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun identitas digital. Kemudian menyerahkan kepada petugas KPPS saat hendak mencoblos dimulai pukul 7 pagi sampai jam 1 siang.

 


"Jadi kalau belum dapat undangan, tetap bisa memilih seperti biasa. Jangan lupa bawa KTP ke TPS," tambah Priyono 

 


Hal ini biasanya terjadi bagi warga yang terdaftar di alamat yang lama setelah pindah rumah. Sehingga petugas KPPS tidak menemukan rumah yang bersangkutan lantaran sudah pindah alamat. 

 


"Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DPT silahkan datang ke TPS seperti biasa pasti dilayani mulai jam 7 pagi," terangnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved