Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau 2024

Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS dan Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2024

Waktu pencoblosan akan berlangsung mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat di TPS di wilayah pemilihan masing-masing.

Tayang:
Editor: Sesri
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU.COM - Pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau (Pilgub Riau) 2024 dilaksanakan hari ini Rabu (27/11/2024).

Tidak hanya Pilgub Riau, hari ini juga dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)serentak 2024 pemilihan Bupati dan Walikota beserta wakilnya di Kabupaten/Kota di Riau.

Masyarakat yang memiliki hak pilih bakal memilih calon kepala daerah melalui Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Waktu pencoblosan akan berlangsung mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat di TPS di wilayah pemilihan masing-masing.

Sebelum melakukan pencoblosan di TPS, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa.

Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendatangi TPS setempat:

  • Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (Undangan Memilih/Pencoblosan)
  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan

Bagi masyarakat karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal atau DPTb, dapat membawa dokumen berikut:

  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
  • Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Kemudian, bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan WNI telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs, harus membawa:

  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan atau surat keterangan
  • Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.

Tata cara mencoblos Pilkada 2024

Dikutip dari Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024:

1. Datang ke TPS terdaftar mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB

2. Tunjukkan dokumen yang dibawa saat mencoblos

3. Mengisi daftar hadir

4. Tunggu hingga nama pemilih dipanggil oleh petugas

5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati
  • Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

6. Pastika surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum tercoblos

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved