KPK OTT di Pekanbaru
SOSOK Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK: Alumni IPDN, Berusia 41 Tahun
Risnandar lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah, 6 Juli 1983 juga menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagr
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah sosok Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK.
Diinformasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024).
Salah satu pihak yang ditangkap adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
"Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan para pihak yang terjaring dalam OTT, termasuk Risnandar Mahiwa sedang dilakukan pemeriksaan.
"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Risnandar lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah, 6 Juli 1983.
Ia menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Baca juga: Kemendagri Sudah Tahu Info KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Tunggu Keterangan Resmi
Baca juga: 6 Bulan Bertugas, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring OTT KPK, Ini Track Recordnya
Risnandar menggantikan Muflihun yang juga sebelumnya menjabat penjabat wali kota.
Wali kota terpilih Pekanbaru diketahui dilantik pada 10 Februari 2024.
Risnandar selain menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru, juga menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Selain itu, Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM).
Dalam karir sebagai PNS, ia berpangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Risnandar tercatat pernah menyelesaikan pendidikan D-4 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN (2006).
Kemudian, Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2009).
Adapun riwayat jabatan Risnandar Mahiwa selama berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil di antaranya:
- Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri merangkap sebagai Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum, pada tahuj 2022 sampai dengan sekarang.
- Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan, pada tahun 2021 hingga 2022.
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada tahun 2018.
- Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada tahun 2016 hingga 2018.
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada tahun 2015 hingga 2016.
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri pada tahun 2012 hingga 2015.
- Pelaksana/Staf Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri pada tahun 2011 hingga 2012.
- Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 2010 hingga 2011.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
KPK OTT di Pekanbaru
KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Pj Wali Kota Pekanbaru
Risnandar Mahiwa
Tribunpekanbaru.com
Kadis Perkim Pekanbaru dan 9 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
KPK Kembali Periksa Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
Pesan Pj Wako untuk Puluhan Pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru yang Jalani Pemeriksaan KPK |
![]() |
---|
KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemko, Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat Ingatkan Agar Kooperatif |
![]() |
---|
Breaking News: Kadis PUPR Pekanbaru dan 9 Lainnya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.