Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT di Pekanbaru

Breaking News: Kadis PUPR Pekanbaru dan 9 Lainnya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota

Kadis PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pekanbaru, Selasa (14/1/2025).

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
tangkapan layar youtube KPK RI
Kadis PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pekanbaru, Selasa (14/1/2025). FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kadis PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pekanbaru, Selasa (14/1/2025).

Selain Edward, KPK juga memeriksa 9 orang lainnya.

Di antaranya, EDR, Bendahara Dinas Perhubungan Pekanbaru, RB, Tenaga Harian Lepas Dinas PUPR, Masykur Tarmizi, Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru, SFR, Kasubbag Keuangan Dinas PUPR.

Kemudian, BD, Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yulianis, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru, D, swasta (sopir) serta H, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024. 

Di mana dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menangkap tangan 3 orang tersangka.

Mereka yaitu eks PJ Wali Kota, Risnandar Mahiwa, eks Sekda, Indra Pomi Nasution, dan eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novia Karmila.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 10, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Hari sebelumnya, Senin (13/1/2025), KPK juga telah memeriksa sebanyak 10 saksi.

Di antaranya, Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Riko Wulandari Bendahara Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru, Maria Ulfa Kasubbag Keuangan Satpol PP Pekanbaru, Irni Dewi Tari Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemerintah Pekanbaru.

Berikutnya, Tengku Ahmed Reza Fahlevi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, Sri Wahyuni, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pekanbaru, Farid Fuaz, Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pekanbaru, Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, dan Sukardi Yasin, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pekanbaru.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara Risnandar Mahiwa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tim KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pasca melakukan OTT terhadap Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, Senin (2/12/2024) lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved