Cipta Kondisi Pilkada 2024, Polres Kuansing Tingkatkan Kasus Pengungkapan Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (4/12/2024)

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: FebriHendra
istimewa
Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (4/12/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) gencar melakukan upaya dalam menciptakan situasi kondusif selama Pilkada.

Dalam menciptakan situasi yang kondusif, Polres Kuansing juga menggerakkan seluruh satuan kerja dan juga Polsek-polseknya.

Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu, (4/12/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Penyelidikan intensif dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Muaro Langsat setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RA (22) yang diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika.

Penangkapan dilakukan saat RA hendak memasuki rumah milik seorang warga berinisial R di Desa Muaro Langsat.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan tersangka.

AKP Novris mengatakan bahsa dalam pengungkapan kasus tersebut,  polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 batang pipet kaca Pyrex, 1 buah mancis dan 1 unit handphone.

"Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujar Novris.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial RN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara yang berat, mengingat perannya sebagai pengedar.

AKP Novris menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pemasok utama, RN, yang saat ini berstatus DPO.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved