Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Pekanbaru

Dua Bulan Jadi ‘Gudang’ Narkoba, Janda Warga Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditangkap Polisi

Dari hasil penggeledahan Polisi di rumahnya, di Jalan Pangeran Hodayat Pekanbaru, Polisi mendapati narkoba jenis ekstasi dan sabu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Tersangka Ipit, yang berperan sebagai tempat penitipan barang haram dari bandar Narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aksi wanita bernama Ipit, warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, menjalankan peran sebagai ‘gudang’ atau tempat penitipan narkoba, akhirnya terbongkar.

Ipit yang merupakan janda anak empat ini, ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan polisi di rumahnya, polisi mendapati narkoba jenis ekstasi sebanyak 106 butir dan sabu seberat 21,6 gram.

Tak hanya itu, uang tunai sebanyak Rp 23 juta yang diduga dari jual beli barang haram, juga ikut disita.

Ipit kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Baca juga: Wanita Pengedar Sabu dan Esktasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditangkap, Puluhan Juta Rupiah Disita

Baca juga: Polisi Tangkap 40 Tersangka Jaringan Pangeran Hidayat Pekanbaru Selama 2024, Barbuk 54,88 Kg Sabu

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kanit Idik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Untari menuturkan, tersangka Ipit diamankan pada Kamis (21/11/2024) lalu.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika tersangka menjalankan perannya sebagai tempat penitipan narkoba sudah sejak dua bulan belakangan.

“Jadi dari setiap barang yang dititipkan, tersangka mendapatkan upah dari seorang bandar berinisial I, saat ini sedang kita kembangkan,” kata Untari, Kamis (5/12/2024).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved