FAKTA Pemecatan Briptu Rocky Mahendra, Putra dari Mak Gadi Si Ratu Narkoba di Inhu, Riau
Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020. Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.
Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.
Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.
"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Mak Gadi merupakan gembong narkoba. Ia disebut sebagai "ratu narkoba", karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.
Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam. Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Enam di antaranya satu keluarga. Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS. Kemudian, tiga orang menantu Mak Gadi, DD, DV, dan CC.
Sementara satu pelaku lainnya, THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.
Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap. Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba. Namun tetap bebas.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Proyek Whoosh Jadi Sorotan, Projo Bela Jokowi: Ini PSN, Bukan Suka-suka Presiden |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Semester 2 Bab IV Halaman 113 114 Bahasa Indonesia Kelas 7: Perbandingan Berita |
|
|---|
| Pukat UGM Desak Jokowi Diperiksa: Proyek Whoosh Janggal dan Potensi Dikorupsi |
|
|---|
| 50 Contoh Soal GAT PLN dan Kunci Jawaban Terbaru 2025/ General Ability Test Rekrutmen PT PLN |
|
|---|
| Contoh Soal Ujian Dinas Tingkat I dan Kunci Jawaban, Soal Campuran Dapat Digunakan Sebagai Latihan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.