Sidang Marisa Putri
Marisa Menangis Mohon Keringanan Hukuman, Bacakan Pledoi Kasus Tabrak IRT di Pekanbaru Hingga Tewas
Marisa putri tak kuasa menahan tangisnya saat menyampaikan pledoi sidang kasus Marisa Putri, mahasiswa yang tabrak IRT di Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan ini. Mereka adalah Senator Boris Panjaitan dan Jefri.
Sebelum kejadian kecelakaan, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Saat itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah |
|
|---|
| Divonis 8 Tahun Penjara, Kapan Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru Dieksekusi? |
|
|---|
| Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima |
|
|---|
| Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru |
|
|---|
| Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.