Berita Viral
Terbukti Memeras Supriyani, Kapolsek Baito Minta Uang Rp 2 Juta , Kanitreskrim Minta Uang Rp 50 Juta
Kapolsek Baito mengaku memeras Supriyani Rp 2 juta . Sedangkan kanitr Reskrim meminta uang kepada Supriyani Rp 50 juta. Mereka sudah mengakuinya
Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.
Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."
Baca juga: Momen Supriyani Tersedu-sedu usai Divonis Bebas, Dekati Keluarga dan Guru, Terimakasih Dukungannya
"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.
Supriyani Divonis Bebas
Diketahui Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Baca juga: Begini Kata Supriyani soal Nasib Aipda WH usai Vonis Bebas PN Andoolo, Singgung Soal Rekayasa
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Bagaimana harusnya polisi sebagai pengayom masyarakat harus bersikap hormat dan mematuhi undang-undnag dan aturan. (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Aksi Heroik di Tengah Ombak Mematikan: Peselancar 72 Tahun Selamatkan Ayah dan Anak dari Maut |
![]() |
---|
Sedih, Sepeda Motor Satpam DPRD Cirebon Ini Ikut Dibakar Massa, Ngaku Hasil Nabung Bertahun-tahun |
![]() |
---|
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NASIB Mashel Widianto yang Kini Terima Bullyan Netizen usai Terbongkarnya Bayaran Ratusan Juta |
![]() |
---|
Keberadaan Ahmad Sahroni saat Demo di Jakarta, Tiba-tiba Muncul Foto yang Hebohkan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.