Berita Viral

Terbukti Memeras Supriyani, Kapolsek Baito Minta Uang Rp 2 Juta , Kanitreskrim Minta Uang Rp 50 Juta

Kapolsek Baito mengaku memeras Supriyani Rp 2 juta . Sedangkan kanitr Reskrim meminta uang kepada Supriyani Rp 50 juta. Mereka sudah mengakuinya

Editor: Budi Rahmat
IST
Iptu Idris Baru 7 Bulan Menjabat sudah dicopot sebagai Kapolsek Baito. Sementara Supriyani dituntut bebas. 

Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.

Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.

Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."

Baca juga: Momen Supriyani Tersedu-sedu usai Divonis Bebas, Dekati Keluarga dan Guru, Terimakasih Dukungannya

"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.

Supriyani Divonis Bebas

Diketahui Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Baca juga: Begini Kata Supriyani soal Nasib Aipda WH usai Vonis Bebas PN Andoolo, Singgung Soal Rekayasa

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Bagaimana harusnya polisi sebagai pengayom masyarakat harus bersikap hormat dan mematuhi undang-undnag dan aturan. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved